Kabar Gembira! Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan Pedesaan.
Untuk pendapatan dari pajak ini di 2023 ditarget mampu meraup sebesar Rp23,6 miliar.
Advertisement
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sudah dicetak dan didistribusikan ke masing-masing kalurahan.
Diharapkan para wajib pajak bisa membayar sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari sanksi denda. “Jatuh temponya sampai 30 September mendatang,” kata Eli kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA: SPPT Pajak Akan Cantumkan Tunggakan Lima Tahun Terakhir
Dia memastikan untuk tahun ini tidak ada kenaikan NJOP. Kajian kenaikan telah dilakukan di 2022 dengan menaikan pajak minimal dari Rp10.000 menjadi 15.000 per objeknya.
“Untuk besaran pajak masing-masing bidang tidak sama karena disesuaikan dengan lokasi hingga luas bidang dan bangunan yang dimiliki,” ungkapnya.
Eli menambahkan, pertimbangan tidak menaikan NJOP juga disebabkan karena mulai tahun depan ada perda baru tentang pajak. Peraturan baru merupakan tindaklanjut diterbitkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah.
“Tahun ini baru melakukan kajian NJOP. Hasilnya nanti akan dimasukan dalam perda yang baru. yang jelas, di 2023 belum ada kenaikan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai target pendapatan asli daerah dari PBB P2, Eli mengakui tahun ini dipatok sebesar Rp23,6 miliar. Ia optimistis dapat terpenuhi karena pendapatan di 2022 bisa menembus Rp24,5 miliar. “Ini target di 2023. Pastinya pada saat pembahasan APBD perubahan juga ada membahas terkait dengan masalah PBB,” katanya.
Menurut dia, pembayaran PBB sekarang semakin mudah. Hal ini dikarenakan proses tidak hanya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kalurahan, namun juga sudah ada layanan lewat perbankan.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, terus mendorong agar potensi pendapatan yang dimiliki dapat dioptimalkan. Menurut dia, rekomendasi tentang upaya memaksimalkan pendapatan telah disampaikan ke bupati.
Dorongan untuk mengoptimalkan PAD tidak lepas dari perkembangan perekonomian daerah yang semakin membaik. “Untuk sejumlah pajak yang ditarik sudah ada upaya meningkatkan target pendapatan. Namun, kami berharap upaya optimalisasi terus dilakukan karena penghasilan yang diperoleh sangat penting untuk pembangunan daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement